Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book. It has survived not only five centuries, but also the leap into electronic typesetting, remaining essentially unchanged. It was popularised in the 1960s with the release of Letraset sheets containing Lorem Ipsum passages, and more recently with desktop publishing software like Aldus PageMaker including versions of Lorem Ipsum.

Kamis, 05 Mei 2011

PERMASALAHAN & PEMECAHANNYA MENURUT 4 MADZHAB PENETAPAN HILAL

Hilal adalah penampakan bulan yang paling awal terlihat menghadap bumi setelah bulan mengalami konjungsi/ijtimak. Bulan awal ini (bulan sabit) akan tampak di ufuk barat (maghrib) saat matahari terbenam.
Ijtimak atau konjungsi adalah peristiwa yang terjadi saat jarak sudut (elongasi) suatu benda dengan benda lainnya sama dengan nol derajat. Dalam pendekatan astronomi, konjungsi merupakan peristiwa saat matahari dan bulan berada segaris di bidang ekliptika yang sama.

Seluruh ulama sepakat bahwa apabila ada yang melihat Hilal seorang diri, maka ia wajib mengamalkan apa yang dilihatnya itu tanpa membedakan antara Hilal Ramadhan dengan Hilal Syawal. Barangsiapa yang melihat hilal Ramadhan, maka ia wajib berpuasa, sekalipun semua manusia tidak puasa. Dan barang siapa yang melihat hilal Syawal, maka ia wajib berbuka, walaupun semua orang di bumi masih berpuasa, tidak membedakan apakah yang melihat itu orang yang adil atau tidak, wanita atau laki-laki, tapi dalam beberapa masalah berikut ulama mazhab berbeda pendapat :
Hanafi, Maliki, dan Hambali : Bila Hilal telah nampak pada suatu daerah, maka seluruh penduduk berbagai daerah wajib berpuasa, tanpa membedakan antara jauh dan dekat, dan tidak perlu lagi beranggapan adanya perbedaan munculnya hilal.
Syafi’i : Kalau penduduk suatu daerah melihat hilal, dan penduduk daerah lain tidak melihatnya, bila dua daerah tersebut berdekatan, maka hukumnya satu. Tetapi kalau munculnya berbeda, maka setiap daerah mempunyai hukum khusus.
Kalau hilal itu nampak pada waktu siang sebelum zawal (tergelincirnya matahari) atau sesudahnya pada tanggal tiga puluh Sya’ban sehingga menimbulkan pertanyaan apakah siang itu merupakan akhir Sya’ban sehingga tidak wajib berpuasa, atau ia sudah termasuk awal bulan Ramadhan sehingga wajib berpuasa? Begitu juaga kalau hilal nampak pada waktu siang tanggal tiga puluh Ramadhan, apakah ia termasuk Ramadhan atau Syawal? Dengan ungkapan lain, apakah hari itu pada waktu nampaknya hilal termasuk bulan lalu atau yang akan datang?
Maka Syafi’i, Maliki, dan Hambali : Ia termasuk pada bulan lalu, bukan yang akan datang. Dari itu, dia wajib berpuasa pada hari berikutnya (besoknya) keluar hilal itu nampak pada akhir akhir Sya’ban. Begitu juga dia wajib berbuka pada hari berikutnya (besoknya) kalau hilal itu nampak pada akhir bulan Ramadhan, tetapi mereka sepakat bahwa hilal itu harus ditetapkan dengan ru’yah (penglihatan), berdasarkan sabda Rasulullah SAW :
“Berpuasalah kalian setelah melihat (ru’yah) hilal dan berbukalah berdasarkan ru’yah (penglihatan) hilal”
Namun mereka berbeda pendapat tentang penetapan ru’yah Ramadhan dan Syawal; Beberapa jumlah untuk bias ditetapkannya berdasarkan orang yang melihatnya? Maka Hanafi : membedakan antara hilal Ramadhan dan hilal Syawal dengan pendapatnya: Penetapan hilal Ramadhan cukup dengan saksi satu orang lelaki dan satu orang wanita denga syarat: Islam, Berakal, dan adil. Sedangkan hilal Syawal tidak bisa ditetapkan hanya dengan satu orang, tapi dengan dua orang saksi lelaki atau satu orang lelaki dan dua orang wanita, ini kalau cuaca tidak terang sehingga ada halangan untuk melihat hilal. Tetapi kalau langit cerah, tidak bisa ditetapkan kecuali dengan kesaksian jama’ah, sehingga dapat mengetahuinya (hilal) dengan berita mereka, tanpa membedakan antara hilal Ramadhan atau hilal Syawal.
Maliki : Hilal itu tidak bisa ditetapkan kecuali dengan kesaksian dua orang yang asil, tanpa membedakan antara hilal Ramadhan dan Syawal, dan tidak pula antara langit cerah maupun tidak cerah.
Adapun Syafi’i : Setiap hilal Ramadhan atau Syawal, cukup ditetapkan dengan kesaksian satu orang lelaki yang adil, dengan syarat : Muslim, berakal, dan adil tanpa membedakan apakah langit ketika itu cerah atau tidak.
Hambali : Hilal itu bisa ditetapkan cukup dengan kesaksian seorang yang adil, baik wanita maupun lelaki. Kalau Syawal hanya bisa ditetapkan dengan kesaksian dua orang saksi yang adil.
Kalau tidak ada seorangpun melihat hilal, maka sempunakanlah Sya’ban tiga puluh hari, dan setelah tiga puluh hari, manusia wajib berpuasa menurut kesepakatan semua ulama mazhab, selain Hanafi yang berpendapat : wajib berpuasa setelah dua puluh sembilan hari, bukan tiga puluh hari.
Ini kalau melihat hilal Ramadhan, tapi kalu melihat hilal Syawal, Hanafi dan Maliki berpendapat : Kalau langit berawan maka harus menyempurnakan Ramadhan tiga puluh hari, dan setelah itu wajib berbuka. Tapi kalau langit cerah, wajib berpuasa satu hari berikutnya setelah tiga puluh hari, dan menganggap bohong kesaksian orang-orang yang bersaksi mengenai ketetapan awal Ramadhan, sekalipun jumlah mereka cukup banyak.
Namun Syafi’i berpendapat : Wajib berpuasa setelah tiga puluh hari, walaupun ada yang menetapkan Ramadhan pada hari setelah itu dengan saksi satu orang, tanpa membedakan cuaca cerah atau tidak.
Hambali : Kalau Ramadhan ditetapkan dengan kesaksian dua orang yang adil maka wajib berbuka setelah tiga puluh hari. Tetapi kalau Ramadhan itu ditetapkan hanya oleh satu orang yang adil, maka wajib berpuasa pada hari ketiga puluh.

0 komentar:

Posting Komentar