Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book. It has survived not only five centuries, but also the leap into electronic typesetting, remaining essentially unchanged. It was popularised in the 1960s with the release of Letraset sheets containing Lorem Ipsum passages, and more recently with desktop publishing software like Aldus PageMaker including versions of Lorem Ipsum.

Minggu, 04 Desember 2011

MODEL PEMIKIRAN MENURUT IBNU KHOLDUN

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Biografi Ibnu Khaldun
Lahir di Thunisia pada tanggal 1 Ramadhan 732 H/ 27 Mei 1332 M. Beliau memiliki nama lengkap ‘Abd Al-Rahman ibn Muhammad ibn Muhammad ibn Al-Hasan ibn Jabir ibn Muhammad ibn Ibrahim ibn Khalid ibn Usman ibn Hani ibn Al-Khattab ibn Kuraib ibn Ma’dikarib ibn Al-Haris ibn Wail ibn Hujr. Sejarawan yang memiliki nama kecil ‘Abd Al-Rahman ini biasa dipanggil dengan nama keluarga (kunyah) Abu Zaid, yang diambil dari nama putra sulungnya, Zaid. Dia pun sering disebut dengan gelar (laqb) Wali al-din, sebuah gelar yang diberikan kepadanya sewaktu memangku jabatan Hakim Agung di Mesir. Akan tetapi, ia lebih popular dengan panggilan Ibnu Khaldun, yang dinisbatkan kepada nama kakeknya yang kesembilan, yaitu Khalid.
Kenapa Ibnu Khaldun menisbatkan nama dirinya kepada Khalid? Khalid ibn Usman adalah nama nenek moyangnya yang pertama kali memasuki Andalusia bersama para penakluk berkebangsaan Arab lainnya pada abad ke-8 M.

Ijma' dan Qiyas

BAB II PEMBAHASAN 2.1. IJMA’ 2.1.1. Pengertian Ijma’ Ijma’ menurut bahasa artinya sepakat atau setuju atau sependapat, sedangkan menurut istilah ialah: إتِّفَاقُ مُجْتَهِدى أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ص م. بَعْدَ وَفَاتِهِ فِى عَصْرٍ مِنَ الْأَعْصَارِ عَلَى أَمْرٍ مِنَ الأُمُوْرِ. “ Kebulatan pendapat semua ahli ijtuhad umat Muhammad, sesudah wafat pada suatu masa, tentang suatu perkara (hukum).” Sedangkan Ijma’ menurut ulama ushul fiqh adalah kesepakatan semua mujtahid muslim pada suatu masa setelah wafatnya Rasulullah SAW atas hukum syara’ mengenai suatu kejadian. Apabila ada suatu peristiwa yang pada saat terjadinya diketahui oleh semua mujtahid kemudian mereka sepakat memutuskan hukum atas peristiwa tersebut, maka kesepakatan mereka disebut ijma’.

IJTIHAD

BAB II PEMBAHASAN 2.1. Pengertian Ijtihad dan Dasar Hukum Ijtihad • Pengertian Ijtihad Ijtihad adalah kata arab dalam bentuk masdar dari kata ijtahada, dengan kata dasar j-h-d yang berarti berusaha dengan sungguh-sungguh atau mengerahkan segala daya upaya untuk mencapai suatu tujuan. Dijelaskan oleh Sayyid Muhammad Musa Tuwana dan Wahbah al-Zuhaily bahwa kata dasar j-h-d dan semua kata yang berasal dari kata dasar ini, biasanya dipakai untuk arti yang berhubungan dengan suatu pekerjaan yang tidak biasa/berat, keadaan yang memberatkan atau tidak disenangi.